Dikutip dari Panduan Amaliah Ramadhan 1429H - Yayasan Pondok Mulya Masjid Raya Pondok Indah
- Zakat Fitrah (Makanan Pokok)
- Nishab: punya kelebihan makanan untuk keluarga dari yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri
- Taksiran Rupiah
- Rp 21.000 @ Rp6.000/Lt
- Rp 17.500 @ Rp 5.000/Lt
- Rp 14.000 @ Rp4.000/Lt
- Waktu: Akhir Ramadhan (sejak terbenam matahari s/d sebelum sholat 'Ied)
- Kadar: 2.5 Kg (3.5 Lt)
- Keterangan: Dikeluarkan sejak awal Ramadhan
- Nishab: punya kelebihan makanan untuk keluarga dari yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri
- Gaji/Upah, dsb
- Nishab: Senilai 967.5 Lt
- Taksiran Rupiah
- Rp 3.840.000 @ Rp 6.000/Lt
- Rp 3.200.000 @ Rp 5000/Lt
- Rp 2.560.000 @ Rp 4000/Lt
- Rp 3.840.000 @ Rp 6.000/Lt
- Waktu: Saat diperoleh
- Kadar: 2.5 %
- Saham, Usaha Dagang
- Nishab: Senilai 85 gr emas
- Taksiran Rupiah: Rp20.995.000 @ Rp 247.000
- Waktu: Setelah berjalan 1 tahun
- Kadar: 2.5 %
- Ket: Dari modal plus laba keuntungan
- Nishab: Senilai 85 gr emas
- Barang Simpanan Emas, Perak, Uang
- Nishab
- Emas 85 gr
- Perak 595 gr
- Uang senilai 85 gr emas
- Emas 85 gr
- Taksiran Rupiah
- Emas Rp 20.995.000 @ Rp 247.000
- Perak 8.926.000 @ 15.000
- Uang Rp 20.995.000 @ Rp 247.000
- Emas Rp 20.995.000 @ Rp 247.000
- Waktu: Setelah berjalan 1 tahun
- Kadar: 2.5 %
- Nishab
- Hasil investasi Gedung, Pabrik dll
- Nishab: Senilai 85 gr emas
- Taksiran Rupiah: Rp20.995.000 @ Rp 247.000
- Waktu: Saat diperoleh
- Kadar: 10 %
- Nishab: Senilai 85 gr emas
- Rikaz/Temuan
- Tak harus senishab (tanpa batas tertentu)
- Taksiran Rupiah: -
- Waktu: Saat diperoleh
- Kadar: 20 %
- Tak harus senishab (tanpa batas tertentu)
Referensi lanjutannyatentang penerima zakat dapat dicari, salah satunya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar