Minggu, 14 September 2008

Cara Perhitungan Zakat

Referensi: "Fiqh Azzakaat" DR. Yusuf Al Qhardawi
Dikutip dari Panduan Amaliah Ramadhan 1429H - Yayasan Pondok Mulya Masjid Raya Pondok Indah
  1. Zakat Fitrah (Makanan Pokok)
    1. Nishab: punya kelebihan makanan untuk keluarga dari yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri
    2. Taksiran Rupiah
      1. Rp 21.000 @ Rp6.000/Lt
      2. Rp 17.500 @ Rp 5.000/Lt
      3. Rp 14.000 @ Rp4.000/Lt
    3. Waktu: Akhir Ramadhan (sejak terbenam matahari s/d sebelum sholat 'Ied)
    4. Kadar: 2.5 Kg (3.5 Lt)
    5. Keterangan: Dikeluarkan sejak awal Ramadhan
  2. Gaji/Upah, dsb
    1. Nishab: Senilai 967.5 Lt
    2. Taksiran Rupiah
      1. Rp 3.840.000 @ Rp 6.000/Lt
      2. Rp 3.200.000 @ Rp 5000/Lt
      3. Rp 2.560.000 @ Rp 4000/Lt
    3. Waktu: Saat diperoleh
    4. Kadar: 2.5 %
  3. Saham, Usaha Dagang
    1. Nishab: Senilai 85 gr emas
    2. Taksiran Rupiah: Rp20.995.000 @ Rp 247.000
    3. Waktu: Setelah berjalan 1 tahun
    4. Kadar: 2.5 %
    5. Ket: Dari modal plus laba keuntungan
  4. Barang Simpanan Emas, Perak, Uang
    1. Nishab
      1. Emas 85 gr
      2. Perak 595 gr
      3. Uang senilai 85 gr emas
    2. Taksiran Rupiah
      1. Emas Rp 20.995.000 @ Rp 247.000
      2. Perak 8.926.000 @ 15.000
      3. Uang Rp 20.995.000 @ Rp 247.000
    3. Waktu: Setelah berjalan 1 tahun
    4. Kadar: 2.5 %
  5. Hasil investasi Gedung, Pabrik dll
    1. Nishab: Senilai 85 gr emas
    2. Taksiran Rupiah: Rp20.995.000 @ Rp 247.000
    3. Waktu: Saat diperoleh
    4. Kadar: 10 %
  6. Rikaz/Temuan
    1. Tak harus senishab (tanpa batas tertentu)
    2. Taksiran Rupiah: -
    3. Waktu: Saat diperoleh
    4. Kadar: 20 %
Disusun oleh : H. Faisal Qosim, H. Ika A. Furqon

Referensi lanjutannyatentang penerima zakat dapat dicari, salah satunya di sini